Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Polres Malaka mengungkap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakoni seorang suami berinisial YMAL (36), warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Sang suami nekat dan tega memotong leher istrinya MFD (36) menggunakan parang hingga mengalami luka parah
Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Pesan Bang Napi di salah satu acara televisi ini seakan cocok dialamatkan bagi peristiwa pidana yang dialami EN alias NT (21). Warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ini diamankan jajaran Polres Malaka setelah melakukan percobaan perkosaan terhadap korban DA alias B (64), Selasa (30/11/2021).